Sejarah Rutan Kelas I Surakarta
Munculnya sebuah konsep pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem yang mendahuluinya, seperti halnya sejarah berdirinya Rumah Tahanan Negara Klas I Surakarta. Rumah Tahanan Negara Klas I Surakarta ini berdiri pada tahun 1878 dengan nama Rumah Penjara Surakarta, yang dalam pelaksanaannya masih menggunakan sistem balas dendam sehingga seolah – olah penjara dijadikan sebagai sarana pembalasan dendam dari negara terhadap orang yang melakukan tindak pidana dengan cara menghukum seberat – beratnya, bahkan yang lebih ironis lagi, hak – hak kebebasan serta kemerdekaanya juga turut dicabut. Dalam sistem ini, narapidana diisolasikan dari kehidupan bermasyarakat.Orang hukuman dipandang sebagai individu yang rendah martabatnya sehingga tidak layak bersosialisasi dengan masyarakat.
Realisasi dari sistem balas dendam dianggap sebagai sistem yang tidak manusiawi yang akhirnya memunculkan fenomena baru. Pada tahun 1964 terjadi perubahan sistem yang semula berfungsi sebagai alat balas dendam berubah menjadi sistem permasyarakatan yang lebih menekankan pada proses pembinaan yang diarahkan pada segi kepribadian sebagai perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih baik. Namun, meskipun sistemnya telah berubah, nama Rumah Penjara masih tetap melekat dan menimbulkan kesan angker dan arogan yang masih mendominasi sampai sekarang. 39
Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 11 Maret 1976 No. Y.S.4 /2/23/1976 tentang pembentukan kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga pada Kabupaten atau Kotamadya, maka Lembaga Pemasyarakatan Surakarta berkedudukan sebagai kantor Direktorat Jenderal Bina Warga dengan membawahi beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang berada di eks Karesidenan Surakarta yang meliputi Lembaga Pemasyarakatan Klaten, Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Lembaga Pemasyarakatan Wonogiri, dan Lembaga Pemasyarakatan Sragen.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 Juli 1977 No. Y. S. 4 / 6/ 3 tahun 1977 tentang Penetapan Klasifikasi dan Balai BISPA, maka Lembaga Pemasyarakatan Surakarta berkedudukan sebagai Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga juga sebagai Lembaga Pemasyarakatan Klas I. Pada tahun 1983 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 16 Desember 1983 No. 03. UM. 01. 06 tentang penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan), maka Lembaga Pemasyarakatan Surakarta disamping sebagai Lembaga Pemasyarakatan sekaligus sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 04. PR. 07. 03 tersebut tentang organisasi dan tata kerja, Rumah Tahanan Surakarta ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I dengan wilayah wewenang meliputi Kotamadya / Daerah Tingkat II Surakarta, Daerah Tingkat II Sukoharjo dan Daerah Tingkat II Karanganyar yang kini namanya menjadi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar. 30
Bangunan gedung Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surakarta ini terletak di tengah kota tepatnya di jalan raya Slamet Riyadi No. 18 Surakarta dengan luas tanah 8.110 m2. Batas – batas Rumah Tahanan Negara Klas I Surakarta ini adalah :
- a. Sebelah Utara : Gang Kampung Baru
- b. Sebelah Selatan : Jl. Raya Slamet Riyadi
- c. Sebelah Barat : Dibatasi Gang antara Rumah Tahanan ( Rutan ) dengan Bank BPD
- Sebelah Timur : Dibatasi jalan antara Rumah Tahanan ( Rutan ) dengan Bank Mandiri.